Impor Ilegal Makin Marak
Produk pakaian impor yang beredar di pasar barang bekas pakai atau thrifting dalam negeri dicurigai masuk lewat jalur ilegal dan dalam jumlah berlimpah. Banjir selundupan baju bekas impor itu membuat industry tekstil nasional semakin sulit menembus pasar di negara sendiri. Impor yang masuk secara tidak resmi juga dinilai berbahaya bagi kesehatan konsumen. Data BPS menunjukkan, pada 2021, hanya ada 8 ton impor baju bekas yang masuk Indonesia lewat pos tarif HS 6309 (worn clothing and other worn articles/pakaian dan produk bekas lainnya) dengan total nilai 44.000 USD. Namun, data ekspor baju bekas yang dicatat negara eksportir menunjukkan, sepanjang 2021 ada 27.420 ton baju bekas yang diimpor Indonesia dengan nilai total 31,95 juta USD. Eksportir terbesar adalah Malaysia (25.323 ton) dan Singapura (924 ton). Data ekspor baju bekas ke Indonesia pada 2021 itu naik 13 % secara tahunan.
Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Elis Masitoh mengatakan, baju bekas asal impor masih beredar luas di pasaran. Apalagi, seiring dengan semakin besarnya pasar thrifting di dalam negeri. Oleh karena itu, impor baju bekas yang disinyalir masuk melalui jalur ilegal itu harus mendapatkan perhatian khusus. Pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 sebenarnya dilarang untuk diimpor, sebagaimana Permendagri No 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Kajian Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BPPP) Kemendag 2015 terkait impor pakaian bekas menemukan ada beberapa jenis mikroorganisme yang bisa mengganggu kesehatan. (Yoga)
Tags :
#ImporPostingan Terkait
Lubang di Balik Angka Manis Surplus Perdagangan
Mendaur Ulang Sampah Plastik sisa Gerai Kopi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023