;

Penyelewengan Minyak Goreng Rakyat Diantisipasi

Lingkungan Hidup Yoga 06 Jun 2022 Kompas
Penyelewengan Minyak
Goreng Rakyat Diantisipasi

Setelah penghentian program Subsidi Minyak Goreng Curah, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg di seluruh wilayah Indonesia. Agar tepat sasaran, pemerintah mengantisipasi potensi penyelewengan minyak goreng dengan melibatkan penegak hukum dan pengawas keuangan serta memanfaatkan teknologi digital. Pemerintah menemukan penyelewengan itu di DKI Jakarta, Jabar, dan Sumut. Di sisi lain, setelah keran ekspor CPO dan sejumlah produk turunannya dibuka kembali, pemerintah berharap agar harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali naik minimal Rp 2.500 per kg. Hal itu mengemuka dalam telekonferensi pers yang dipimpin Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (5/6) sore.

Menurut Luhut, minyak goreng curah harga terjangkau dari hasil DMO akan didistribusikan ke daerah-daerah pelosok. Pemerintah akan mengganti dana biaya transportasi atau distribusi dengan pengalihan pungutan ekspor. Distributor besar (D1), distributor menengah (D2), hingga pengecer akan dilibatkan dalam penyaluran minyak goreng curah itu. Pencatatan dan pemantauannya akan dilakukan secara digital dan melibatkan pemda, Satgas Pangan, Polri, TNI, serta BPKP. Luhut juga menyebutkan, secara umum pendistribusian minyak goreng curah di sejumlah daerah berjalan baik. Upaya itu juga mampu menstabilkan harga minyak goreng tersebut mendekati harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 14.000 per liter dan Rp 15.500 per kg.

Meskipun begitu, ada sejumlah kasus yang membuat pemerintah dan penegak hukum turun tangan. Di DKI Jakarta, misalnya, harga minyak goreng curah masih tinggi kendati pendistribusiannya sudah sesuai target. ”Ada indikasi penimbunan dan pengalihan pendistribusian minyak goreng curah di luar titik atau wilayah target distribusi ke wilayah lain. Kami tengah mengejar pelakunya,” kata Luhut. Di Jabar, lanjut Luhut, ada dugaan praktik monopoli yang dilakukan D2. Praktik ini berpotensi membuat harga dan pasokan minyak goreng curah rentan dimanipulasi. Sementara di Sumut, minyak goreng curah dari produsen yang seharusnya disalurkan ke distributor, dibawa kembali oleh produsen. Minyak goreng tersebut diolah dan dikemas menjadi premium kemudian dijual dengan harga premium. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :