Batas Atas Tarif Pesawat Terbang Akan Diturunkan
07 May 2019
Kontan
Kemhub akan mengevaluasi tarif batas atas (TBA) angkutan udara untuk kelas ekonomi dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penurunan tarif batas atas akan berlaku bagi penerbangan full services maupun penerbangan low cost carrier. Sebagai informasi, Pasal 4 ayat 3 PerMenhub Nomor PM-20/2019 membagi besaran tarif atas 3 kelompok. Pengenaan tarif setinggi-tingginya 100% untuk penerbangan full services. Pengenaan tarif setinggi-tingginya 90% dari tarif maksimum untuk pelayanan standar menengah, dan penerapan tarif setinggi-tingginya 85% dari tarif maksimum untuk pelayanan minimum (low cost carrier).
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023