Akses Pangan Bermasalah
”Indonesia belum betul-betul merdeka jika di antara kita masih ada yang kelaparan dan kurang gizi,” kata pendiri Food bank of Indonesia (FOI) M Hendro Utomo, pada Kongres Jaringan Bank Pangan Indonesia, Rabu (25/5). Padahal, makanan adalah hak dasar setiap manusia. Berdasarkan penelitian Bappenas pada 2021, potensi sampah yang dihasilkan dari sampah makanan (food waste) dan makanan yang terbuang sebelum diolah (food loss) di Indonesia 23-48 juta ton per tahun pada 2020-2019, setara 115-184 kg per kapita per tahun. Menurut analisis harian Kompas, setiap orang di Indonesia rata-rata membuang makanan senilai Rp 2,1 juta per tahun. Jika dijumlahkan, sampah makanan di Indonesia mencapai Rp 330 triliun per tahun. Dari data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK tahun 2020, sampah makanan mencapai 40 % total sampah yang dihasilkan masyarakat di 199 kabupaten/kota. Di sisi lain, ribuan, bahkan jutaan orang, masih berjuang mendapatkan makanan setiap hari. Kelaparan bisa terjadi karena beberapa hal, antara lain, kemiskinan dan minimnya akses untuk memproduksi pangan dari lahan sendiri.
Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) sebelumnya memperkirakan ada 130 juta ton sampah makanan per tahun. Angka itu seharusnya bisa menyelamatkan 11 % penduduk Indonesia atau 28 juta orang dari kelaparan. Ketua Yayasan Lumbung Pangan Indonesia (YLPI) Wida Septarina mengatakan, FOI (yang bernaung di bawah YLPI) membantu masyarakat mengatasi masalah kelaparan dan gizi buruk selama tujuh tahun terakhir. Mereka mendistribusikan makanan berlebih kepada kelompok rentan, terutama anak-anak. Keberadaan FOI bermula dari kegiatan membagikan sarapan gratis di garasi sebuah kantor. Kini, FOI berkembang menjadi jaringan di 43 kota / kabupaten di Indonesia. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, pihaknya sedang mengajukan RUU bank makanan untuk keadilan sosial kepada DPR. RUU tersebut kini masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU tersebut dibutuhkan karena tidak ada payung hukum yang mengatur pemerataan pangan untuk penduduk Indonesia. Padahal, pemerataan pangan adalah salah satu cara mencapai keadilan sosial. RUU juga dapat memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang mendistribusikan makanan berlebih kepada publik. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023