;

Setangah Hati Mengoreksi UU Cipta Kerja

Setangah Hati Mengoreksi UU Cipta Kerja

Sinyal bahwa pengesahan Undang-Undang Pembentukan peraturan perundang-undangan (UU-PPP) hanya sebagai legalitas Undang-Undang Cipta Kerja semakin kuat. Setidaknya hingga kemarin, setelah revisi UU PPP mengakomodasi metode omnibus dalam sistem legislasi, DPR masih gamang untuk revisi substansi Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap sarat masalah. Wakil Ketua Badan Legislatif DPR, Achmad Baidowi, mengatakan secara formal, konsep omnibus law telah diatur dalam UU PPP yang telah direvisi. Dengan demikian, revisi UU Cipta Kerja harus merujuk pada ketentuan baru tersebut agar sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Walau begitu, menurut Baidowi, Dewan dan pemerintah masih mempertimbangkan sejumlah mekanisme untuk membahas revisi UU Cipta Kerja. Opsinya, perubahan hanya mencakup ketentuan formal untuk disesuaikan dengan metode omnibus atau turut membahas  ulang jumlah materi dalam UU Cipta Kerja yang banyak dipersoalkan kelompok masyarakat sipil. (yetede)

Tags :
#Dalam Negeri
Download Aplikasi Labirin :