Setangah Hati Mengoreksi UU Cipta Kerja
Sinyal bahwa pengesahan Undang-Undang Pembentukan peraturan perundang-undangan (UU-PPP) hanya sebagai legalitas Undang-Undang Cipta Kerja semakin kuat. Setidaknya hingga kemarin, setelah revisi UU PPP mengakomodasi metode omnibus dalam sistem legislasi, DPR masih gamang untuk revisi substansi Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap sarat masalah. Wakil Ketua Badan Legislatif DPR, Achmad Baidowi, mengatakan secara formal, konsep omnibus law telah diatur dalam UU PPP yang telah direvisi. Dengan demikian, revisi UU Cipta Kerja harus merujuk pada ketentuan baru tersebut agar sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Walau begitu, menurut Baidowi, Dewan dan pemerintah masih mempertimbangkan sejumlah mekanisme untuk membahas revisi UU Cipta Kerja. Opsinya, perubahan hanya mencakup ketentuan formal untuk disesuaikan dengan metode omnibus atau turut membahas ulang jumlah materi dalam UU Cipta Kerja yang banyak dipersoalkan kelompok masyarakat sipil. (yetede)
Tags :
#Dalam NegeriPostingan Terkait
Mengendalikan Daya Tarik Eksplorasi Migas
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023