Tarif Listrik Non Subsidi di Atas 300 VA Boleh Naik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah merestui kenaikan tarif listrik bagi pelanggan 3.000 VA ke atas tahun ini. Kenaikan ini dilakukan di tengah lonjakan harga komoditas energi imbas perang Rusia-Ukraina. Dengan kenaikan tarif bagi kelompok pelanggan pengguna daya lebih dari 3.000 VA ini, pemerintah akan menggunakan anggaran untuk menambah subsidi energi dan dana kompensasi bagi ketersediaan energi untuk masyarakat yang membutuhkan. Anggaran subsidi energi ini ditambahkan Rp 74,9 triliun, Rp 3,1 triliun untuk subsidi listrik.
Tags :
#EnergiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023