Konflik Kepentingan Penentu Kebijakan
Kejaksaan Agung menyebutkan Lin Che Wei atau Weibinanto Halimdjati punya peran dan sosok berpengaruh dalam pengambilam kebijakan izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya, termasuk minyak goreng, di Kementerian Perdagangan. Padahal, Lin Che Wei bukan merupakan pejabat ataupun pegawai kementerian tersebut. "Intinya, dia tak punya kedudukan apa-apa, baik jabatan struktural maupun ikatan kerja dengan Kementerian Perdagangan. Namun dia bisa menentukan kebijakan dan perusahaan yang bisa mendapat fasilitas ekspor," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana, kemarin 18 Mei. Lin, menurut penelusuran Kejaksaan Agung, diketahui ada di lingkaran Kementerian Perdagangan sejak Januari 2022. Saat itu, kelangkaan minyak goreng mulai terjadi di Indonesia. Namun nama Lin baru muncul saat Kejaksaan mulia memeriksa kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Kementerian. (Yetede)
Tags :
#MinyakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023