Jaksa Agung: Lin Che Wei Turut Tentukan Kebijakan Soal Minyak Goreng
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, tersangka Lin Che Wei(LCW) alias Weibinanto Halimdjati direktur Kementerian Perdagangan sebagai seorang ekonom tanpa surat keputusan dan/atau tanpa kontrak tertentu. Meski demikian, LCW ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur distribusi minyak goreng. "Kami, tim penyidik, sudah mencoba (menelusuri) statusnya apa sih disana, tapi belum, belum ada. Dia belum menyampaikan juga apa statusnya dan tidak ada surat keputusan yang menentukan dia adalah swasta yang direkrut menjadi suatu (pihak) struktural atau organisasi dalam satu kepengurusan atau satu kementerian," jelas Burhanuddin.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO. Selain Lin Che Wei dan Indrasari Wardana, penyidik juga menetapkan tiga orang tersangka lain sebagai tersangka, yakni Master Parulian Tumanggor, selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku senior Manager Corperate Affarirs PT Pelita Agung Agroindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affairs PT Musim Mas. (Yetede)
Tags :
#MinyakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023