Usut Subsidi Minyak Goreng Kemasan
Serikat Petani Kelapa Sawit meminta Kejagung menguak mafia industri sawit dari hulu ke hilir. Tak hanya kasus gratifikasi izin ekspor, Kejagung juga perlu mengusut penyaluran subsidi minyak goreng kemasan sederhana dan premium yang pernah digulirkan pemerintah awal tahun ini. Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto mengatakan, petani sawit mengapresiasi dan mendukung langkah Kejagun menuntaskan kasus dugaan gratifikasi izin ekspor CPO dan produk turunannya. Petani sawit pengelola
Head of Center of Food, Energy, and Sustainable Development Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra PG Talattov berpendapat, setiap kebijakan yang digulirkan pemerintah selalu memiliki celah munculnya kejahatan ekonomi dan risiko moral/aji mumpung. Kasus dugaan gratifikasi izin ekspor CPO dan produk turunannya menunjukkan masih ada kejahatan kerah putih yang menjadi momok bagi perekonomian nasional. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menekankan pentingnya membenahi tata niaga, terutama dalam pendistribusian. Selama ini belum ada sistem memadai untuk memantau pendistribusian produk-produk sawit itu. Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga menuturkan, saat ini produsen-produsen minyak goreng anggota GIMNI dilibatkan menggulirkan program minyak goreng curah bersubsidi. GIMNI tak hanya bertanggung jawab memproduksi minyak goreng curah, tetapi diminta mengawasi pendistribusiannya hingga ke pengecer. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023