Babak Baru Sengkarut Minyak Goreng
Kecurigaan ada permainan tata niaga minyak goreng sawit yang sempat langka kendati bahan bakunya melimpah ruah di Tanah Air, akhirnya terungkap. Selasa (19/4), Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) selama Januari 2021-Maret 2022. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan bahwa tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang menjadi tersangka dugaan kasus itu. Mereka yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang. Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu terendus sejak akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Guna meredam kenaikan harga komoditas itu, Kemendag kala itu mengambil kebijakan menetapkan DMO dan domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
Tags :
#Industri CPOPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023