Kemendag Tetapkan HPP Baru Gula Petani
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan (8/4) mengatakan, harga patokan petani (HPP) gula akan ditetapkan Rp 11.500 per kg, lebih tinggi dari HPP gula yang ditetapkan sejak enam tahun lalu Rp 9.100 per kg. Kebijakan itu diambil setelah Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) menyampaikan usulan kenaikan HPP gula kepada Mendag Muhammad Lutfi pada 31 Maret 2022. APTRI meminta pemerintah menaikkan HPP gula dari Rp 9.100 per kg menjadi Rp 12.000 per kg. Waktu itu, Sekjen DPN APTRI M Nur Khabsyin menyatakan,HPP gula perlu dinaikkan lantaran biaya pokok produksi semakin tinggi. Biaya itu mencakup ongkos pengolahan lahan, upah tenaga kerja, ongkos tebang angkut, biaya irigasi, pestisida, dan beban biaya pupuk. Selama ini, petani juga menggunakan pupuk nonsubsidi yang harganya lebih mahal lantaran jumlah pupuk bersubsidi terbatas sehingga menambah biaya produksi 15 %. Selain HPP, pemerintah juga mewajibkan peritel modern menjual gula kristal putih Rp 13.500 per kg di tingkat konsumen. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perdagangan dalam Negeri No 6 Tahun 2022 tentang Harga Jual Gula Kristal Putih. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023