;

Pemicu Inflasi, Waspadai Kenaikan Tiket Pesawat

Ekonomi B. Wiyono 02 Apr 2019 Bisnis Indonesia
Pemicu Inflasi, Waspadai Kenaikan Tiket Pesawat

Pemerintah perlu mewaspadi faktor kenaikan tarif angkutan udara dalam menjaga stabilitas inflasi ke depan. Pasalnya, Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret mencatat inflasi pada harga tiket pesawat bergerak di luar kewajaran. Kepala BPS Suhariyanto menuturkan, inflasi pada harga tiket pesawat ini tidak biasa karena berdasarkan pola tahun lalu, kenaikan angkutan udara hanya pada bulan-bulan tertentu. Kenaikan tarif angkutan merupakan pola yang tidak biasa di dalam sejarah inflasi, karena tarif tiket pesawat biasanya akan kembali normal pascamusim liburan usai. Para pengambil kebijakan disarankan untuk tidak menganggap enteng risiko dari inflasi transportasi.

Kemenhub telah mengeluarkan aturan baru terkait penetapan tarif tiket pesawat, pada jumát (29/3). Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 dengan turunan Keputusan Menter (Kepmen) Nomor 72 Tahun 2019. Dalamaturan baru ini, Kemenhub menetapkan batas bawah tiket pesawat sebesar 35% dari tarif batas atas. 

Download Aplikasi Labirin :