Biaya Energi Tinggi: Harga Gas Khusus Dinanti
Industriawan menunggu keputusan pemerintah terkait perluasan sektor yang akan mendapatkan harga gas khusus di tengah menghangatnya komoditas energi. Kalangan pelaku industri mengaku masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait sektor tambahan yang akan mendapatkan harga gas khusus. Saat ini, sudah ada tujuh bidang industri yang mendapatkan harga gas khusus sebesar US$6 per MMbtu di titik serah pengguna gas bumi atau plant gate berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 8/2020, yaitu pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Ketua Umum Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman mengatakan bahwa pihaknya hingga kini masih belum mendapat kepastian apakah sektor industrinya masuk ke dalam kelompok yang akan mendapatkan harga gas khusus.
Industri makanan dan minuman sendiri masuk ke dalam 13 sektor yang diusulkan oleh Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan harga gas khusus bersama ban, pulp dan kertas, logam, permesinan, otomotif, karet remah, refraktori, elektronika, plastik fleksibel, farmasi, semen, serta asam amino. Dalam perkembangannya, industri semen, pulp dan kertas, serta otomotif dinilai tidak layak mendapat keringanan harga gas khusus karena dianggap mampu bersaing dan tidak memerlukan bantuan dari pemerintah. Selain itu, pelaksanaan harga gas khusus atau harga gas bumi tertentu tersebut (HGBT) juga menjadi perhatian bagi Kementerian Perindustrian atau Kemenperin. Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin Ignatius Warsito menyebut kendala pasokan dan alokasi HGBT di Jawa Timur telah menjadi bahan evaluasi dalam rapat koordinasi antar-kementerian dan lembaga.
Tags :
#EnergiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023