Pemenuhan DMO: DPR Usulkan Entitas Khusus Pemasok Batu Bara
Komisi VII DPR mengusulkan adanya entitas khusus yang memasok kebutuhan batu bara bagi PT PLN (Persero) ketimbang menggunakan badan layanan umum atau BLU. Dalam usulan BLU, harga batu bara untuk pembangkit domestik tidak lagi menggunakan harga khusus US$70 per ton, tetapi dengan menggunakan harga pasar. Nantinya, PLN akan mendapat kompensasi dari BLU sehingga keekonomian batu bara bagi perusahaan setrum pelat merah tersebut tetap senilai US$70 per ton.
Wakil Ketua Komisi VII Maman Abdurahman mengatakan entitas khusus batu bara adalah sebuah entitas yang menggunakan skema gotong royong untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri, khususnya batu bara bagi pembangkit listrik PLN. Melalui entitas khusus, kata Maman, PLN tetap membeli batu bara kepada perusahaan batu bara dengan harga US$70 per ton.
Melalui entitas khusus, kata Maman, jadi tidak ada lagi alasan suatu perusahaan tidak memenuhi kewajiban memasok untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
Tags :
#Batu BaraPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023