Insentif Kian Selektif
Insentif fiskal masih menjadi alat penting bagi pemerintah untuk menjaga momentum pemulihan dunia usaha dari dampak pandemi Covid-19. Setelah memperpanjang stimulus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk properti dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) DTP sektor otomotif, pemerintah melanjutkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dan diskon 50% PPh Pasal 25 guna meringankan beban dari sisi produksi. Kendati demikian, khusus untuk insentif PPh Pasal 22 Impor dan Pasal 25, otoritas fiskal bakal lebih selektif. Hal itu tecermin dari pemangkasan sektor usaha penerima stimulus.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, insentif yang lebih selektif berisiko menambah beban pelaku usaha yang kini dihadapkan pada sebaran Omicron. Dia berpendapat, pemerintah perlu mempertimbangkan sektor yang cukup rentan untuk tetap mendapatkan pendampingan fiskal, seperti manufaktur, tekstil, dan pariwisata. Sementara itu, Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto menjelaskan berlanjutnya insentif pajak akan berdampak positif bagi industri pelayaran. Menurutnya dengan kebijakan ini beban akan berkurang, dan daya saing sedikit meningkat.
Tags :
#Insentif fiskalPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023