Pintu Ekspor Batu Bara Kian Terbuka Lebar
Pintu ekspor batu bara kembali terbuka lebar. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akhirnya mencabut larangan terhadap 139 perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) maupun izin usaha pertambangan (IUP). Mereka dinyatakan telah memenuhi kewajiban untuk memasok kebutuhan didalam negeri atau domestic market obligation (DMO) Berkat lampu hijau tersebut, sebanyak 96 kapal mengangkut batu bara, sudah berlayar keluar negeri. Sisanya, terdapat 12 kapal bermuatan dari perusahaan yang belum menyetor DMO hingga 100%. Perusahaan yang tidak memenuhi DMO diharuskan membayar kompensasi "Secara keseluruhan belum dihitung" ujar Ridwan kemarin. Larangan ekspor batu bara sejatinya berlaku hingga 31 Januari lalu untuk memastikan cadangan dipembangkit listrik tenaga uap dalam negeri aman. " ujarnya(Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023