Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Mulai Berlaku
Pemerintah mulai hari ini memberlakukan kebijakan satu harga minyak goreng senilai Rp 14 ribu per liter. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, menyiapkan dana sebesar Rp 7 triliun untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat. "Harga Rp 14 ribu per liter untuk semua jenis kemasan, baik kemasan premiun maupun sederhana, dengan ukuran 1-25 liter bagi rumah tangga serta usaha mikro dan kecil," ujar Lutfi, kemarin. Kebijakan minyak goreng satu harga berlaku selama enam bulan kedepan. Adapun jumlah minyak goreng yang akan digelontorkan sebanyak 250 juta liter per bulan. Angka itu setara dengan 1,5 miliar liter selama enam bulan kedepan. Sebanyak 34 produsen minyak goreng telah berkomitmen untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng satu harga. (yetede)
Tags :
#Minyak MentahPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023