Ugal-Ugalan RUU Ibu Kota Negara
Pemerintah dan DPR mengebut pembahasan RUU Ibu Kota Negara. Prosesnya tak transparan dan minim partisipasi publik. Presiden Jokowi mengirim surat dan draft Undang-Undang Ibu Kota Negara ke Senayan pada 29 September 2021. DPR kemudian membentuk Panitia Khusus RUU Ibu Kota Negara pada 7 Desember lalu. Baru sebulan Pansus bekerja, DPR menargetkan pengesahan RUU tersebut dalam rapat paripurna pada 18 Januari 2021. Indikasi tergesa-gesa juga tampak dari pelanggaran formal yang sempat terjadi. Pembahasan RUU Ibu Kota Negara pun terkesan tertutup sehingga rawan disusupi kepentingan pemburu rente proyek. Pemerintah dan DPR belum sungguh-sungguh melibatkan partisipasi publik. Padahal sebuah kebijakan publik, apalagi pemindahan Ibu Kota negara yang menelan anggaran Rp 466,9 triliun dan 20% nya bersumber dari kas negara, semestinya deliberatif. Pemerintah harus duduk bersama warga lebih dahulu untuk merumuskan kebijakan tersebut. (Yetede)
Tags :
#Dalam NegeriPostingan Terkait
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
China Meminta Dukungan Lebih Besar dari AIIB
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023