;

Ugal-Ugalan RUU Ibu Kota Negara

Ugal-Ugalan RUU Ibu Kota Negara

Pemerintah dan DPR mengebut pembahasan RUU Ibu Kota Negara. Prosesnya tak transparan  dan minim partisipasi publik. Presiden Jokowi mengirim surat dan draft Undang-Undang Ibu Kota Negara ke Senayan pada 29 September 2021. DPR kemudian membentuk Panitia Khusus RUU Ibu Kota Negara pada 7 Desember lalu. Baru sebulan Pansus bekerja, DPR menargetkan pengesahan RUU tersebut dalam rapat paripurna pada 18 Januari 2021. Indikasi tergesa-gesa juga tampak dari pelanggaran formal yang sempat terjadi. Pembahasan RUU Ibu Kota Negara pun terkesan tertutup sehingga rawan disusupi kepentingan pemburu rente proyek. Pemerintah dan DPR belum sungguh-sungguh melibatkan partisipasi publik. Padahal sebuah kebijakan publik, apalagi pemindahan Ibu Kota  negara yang menelan anggaran Rp 466,9 triliun dan 20% nya bersumber dari kas negara, semestinya deliberatif. Pemerintah harus duduk bersama warga lebih dahulu untuk merumuskan kebijakan tersebut. (Yetede)

Tags :
#Dalam Negeri
Download Aplikasi Labirin :