Bergegas Menggapai Bauran Energi
Momentum transisi energi yang mendorong negara-negara di dunia bergerak ke arah yang sama dengan mulai meninggalkan sumber fosil menuju ke energi hijau yang ramah lingkungan, direspons pemerintah melalui langkah strategis di dalam negeri. Tepatnya seusai kesepakatan transisi energi dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Iklim COP26 di Glasgow, Inggris pada akhir tahun lalu, pemerintah makin mematangkan berbagai regulasi di sektor energi baru terbarukan (EBT) untuk menekan emisi dan pemanasan global. Langkah awal yang ditempuh adalah mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Regulasi ini menjadi payung untuk menggerakkan pembiayaan dan investasi hijau hingga berdampak besar terhadap transisi energi.
Saat ini, Indonesia tengah memacu bauran energi baru terbarukan yang kapasitasnya telah mencapai 1.900 Megawatt. Hingga 2030, pemerintah menargetkan ada tambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 20 Gigawatt, yang 2.000 Mw di antaranya berasal dari energi hijau. Berdasarkan Data Badan Geologi, yang tercantum dalam Peta Distribusi Potensi Panas Bumi Indonesia, pada Desember 2020 setidaknya Indonesia mempunyai 357 lokasi potensi panas bumi dengan total potensi sebesar 23.765,5 MWe. Dari total potensi panas bumi 23.765,5 MWe, Indonesia sudah memanfaatkan 2.175,7 MWe atau 9% untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan menjadi negara di peringkat 2 dunia dalam pemanfaatan listrik dari energi panas bumi. Selama ini upaya mencapai target bauran energi masih lambat karena perlu dukungan para pemangku kepentingan, investasi, dan pembangunan infrastruktur pendukung.Tags :
#EnergiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023