;

Reforma Agraria, Pencabutan Izin Perlu Tindak Lanjut

Reforma Agraria, Pencabutan Izin Perlu Tindak Lanjut

Pemanfaatan areal perkebunan yang izin usahanya dicabut, khususnya sektor perkebunan, agar diutamakan bagi kegiatan reformasi agraria, yang ditindaklanjuti dengan mengevaluasi areal perkebunan lain yang berkonflik dengan masyarakat. Titik Gideo (10/1), warga Desa Ramang, Pulang Pisau, Kalteng berkata, lebih dari 6 tahun masyarakat setempat berkonflik dengan perusahaan sawit, mereka ingin segera menggarap kembali tanahnya.

Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan 2.078 izin pertambangan, 192 izin kehutanan, dan 137 izin perkebunan, karena tak dijalankan, tak produktif, dialihkan pada pihak lain, serta tak sesuai peruntukan dan peraturan. Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Dimas Novian Hartono menyebutkan, kebijakan ini merupakan momentum menyelesaikan konflik agraria yang masih tinggi di Indonesia, khususnya di Kalteng. Di Kalteng ada 344 kasus konflik agraria di lahan konsesi seluas 151.524 hektar, 80 % total konflik itu terjadi di wilayah konsesi perkebunan. Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono mengatakan, pencabutan perizinan jangan sebatas administratif, agar ditindaklanjuti dengan pemulihan hak rakyat, terutama masyarakat adat, serta pemulihan kerusakan lingkungan. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :