Reforma Agraria, Pencabutan Izin Perlu Tindak Lanjut
Pemanfaatan areal perkebunan yang izin usahanya dicabut, khususnya sektor perkebunan, agar diutamakan bagi kegiatan reformasi agraria, yang ditindaklanjuti dengan mengevaluasi areal perkebunan lain yang berkonflik dengan masyarakat. Titik Gideo (10/1), warga Desa Ramang, Pulang Pisau, Kalteng berkata, lebih dari 6 tahun masyarakat setempat berkonflik dengan perusahaan sawit, mereka ingin segera menggarap kembali tanahnya.
Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan 2.078 izin pertambangan, 192 izin kehutanan, dan 137 izin perkebunan, karena tak dijalankan, tak produktif, dialihkan pada pihak lain, serta tak sesuai peruntukan dan peraturan. Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Dimas Novian Hartono menyebutkan, kebijakan ini merupakan momentum menyelesaikan konflik agraria yang masih tinggi di Indonesia, khususnya di Kalteng. Di Kalteng ada 344 kasus konflik agraria di lahan konsesi seluas 151.524 hektar, 80 % total konflik itu terjadi di wilayah konsesi perkebunan. Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono mengatakan, pencabutan perizinan jangan sebatas administratif, agar ditindaklanjuti dengan pemulihan hak rakyat, terutama masyarakat adat, serta pemulihan kerusakan lingkungan. (Yoga)
Postingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Menggali Potensi Wisata Raja Ampat
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023