Korupsi Hambat Investasi
Korupsi merajalela serta penegakan hukum lemah munculkan ketidakpastian usaha dan hambat masuknya modal ke dalam negeri. Investasi butuh ekosistem usaha yang sehat dan stabil. Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) 2020, Indonesia alami penurunan skor dari level 40 dan ranking ke-85 dunia pada 2019 jadi level 37 dan ranking ke-102 pada 2020. Sekaya apa pun negara akan sumber daya alam, selama korupsi tinggi, pertumbuhan ekonominya terhambat dan masyarakatnya terjebak dalam kemiskinan.
Laporan Global Competitiveness Report 2017-2018 oleh Forum Ekonomi Dunia (WEF) memetakan, faktor utama penghambat investasi Indonesia adalah korupsi, disusul inefisiensi birokrasi, infrastruktur tidak memadai, dan kebijakan tak stabil. Aturan perburuhan, yang banyak diubah lewat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, masuk urutan terbawah faktor penghambat investasi, walau investor asing masih tertarik berinvestasi di Indonesia karena tergiur ukuran pasar yang besar. (Yoga)
Tags :
#Investasi AsingPostingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Pemerintah akan Menjaga Laju Invetasi Asing
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Danantara Gencar Himpun Pendanaan
Diplomasi Simbolik RI Dinilai Berisiko
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023