Memaknai Sistem Pertukaran Data Pajak Otomatis
14 Feb 2019
AEoI adalah pertukaran informasi otomatis mengenai rekening bank dan investasi keuangan antarotoritas pajak di tingkat global tanpa harus membuat permintaan khusus. Konsep ini merupakan versi terbaru yang diadaptasi dari US Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) yang merupakan upaya awal untuk mengidentifikasi kepemilikan harta warga negara AS. Tujuan dari AEoI adalah meningkatkan transparansi pelaporal pajak global yang diharapkan dapat mengangani isu berneficial ownership. Seluruh bank, perusahaan sekuritas, asuransi dan istitusi keuangan lainnya harus melaporkan aset beneficial owner. Di Indonesia, dengan populasi sekitar 260 juta orang, hanya 16,5 juta yang terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, atau dengan kata lain hanya 10% orang pribadi yang menyumbang kontribusi pajak. Padahal di sebagian negara besar, kontribusi pajak penghasilan pribadi bisa lebih dari setengah total pendapatan pajak. Terlepas dari hal tersebut, banyak orang khawtir dengan adanya keterbukaan informasi ini terhadap kemungkinan otoritas pajak justru akan menargetkan pada minoritas Wajib Pajak yang sudah patuh daripada bersusah-susah mengejar para wajib pajak yang belum terdaftar.
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023