Kode HS Pangkal Polemik Ekspor Bijih Nikel
Data impor bijih nikel Tiongkok dari Indonesia terkuak ke publik beberapa waktu lalu dan menimbulkan polemik. Pasalnya, dalam data tersebut, Bea Cukai Tiongkok masih mencatat adanya impor 3,4 juta ton bijih nikel dari Indonesia pada tahu lalu. Padahal, pemerintah telah melarang mengekspor bijih nikel sejak awal 2020. Dari hasil penelusuran pemerintah, terungkap Bea Cukai Tiongkok memiliki satu kode klarifikasi barang (HS) untuk bijih nikel dan konsentrat nikel. Keamanan kode tersebut menjadi pangkal keriuhan beberapa waktu lalu.
"Ini sedang kami klarifikasi dan konfirmasi melalui Kedubes Indonesia disana (Tiongkok). Dan bisa kami tegaskan tidak ada kecolongan," kata Direktur Jenderal Mineral dan batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djalaludin, pekan lalu. Sejak awal 2020 kemarin, pemerintah melarang ekspor bijih nikel dengan kadar kurang dari 1,7. Larangan ekspor nikel kadar rendah merupakan salah satu bahan baku yang dibutuhkan.
Presiden Jokowi pun menegaskan pemerintah tak gentar menghadapi gugatan tersebut. Kebijakan larangan ekspor tak akan dianulir. "Meskipun kita di gugat di WTO, tidak apa-apa. Kan nikel, nikel kita, barang kita, mau kita jadikan pabrik disini, mau kita jadikan barang disini, hak kita dong," kata Presiden beberapa waktu lalu. Kementerian ESDM mencatat cadangan terbukti nikel sebesar 698 juta ton. Ketersedian itu hanya mampu memenuhi kebutuhan smelter sekitar 7-8 tahun. Tanpa larangan ekspor bijih nikel maka keekonomian proyek smelter tidak akan tercapai. (Yetede)
Tags :
#EnergiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023