Penerimaan Negara dari Subsektor Migas Capai Rp 81,90 Triliun
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat penerimaan negara subsektor minyak dan gas bumi (migas) mencapai Rp 81,90 triliun hingga September 2021.
Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Alimuddin Baso menjelaskan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam migas telah mencapai Rp 62,03 triliun atau setara 82,72 persen dari target triwulan III akibat membaiknya harga minyak dunia.
Sementara PNBP fungsional telah mencapai Rp106,91 triliun dan PPh migas sebesar Rp 19,86 triliun.
Kenaikan harga minyak dunia turut mendongkrak indeks rata-rata minyak mentah Indonesia atau ICP, sehingga mendorong pertumbuhan setoran negara dari sumber daya alam migas hingga 16,4 persen secara year on year," katanya.
Tags :
#MigasPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023