;

Pajak Karbon menyasar PLTU Energi Batubara

Pajak Karbon menyasar PLTU Energi Batubara

Bersiaplah, pemerintah segera menerapkan pajak karbon mulai 1 Januari 2022. Pungutan pajak anyar ini dikenakan bagi usaha pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang bertenaga batubara. Tarifnya sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Calon beleid ini merupakan perubahan nama dari usulan sebelumnya yakni RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).


Download Aplikasi Labirin :