Pajak Karbon menyasar PLTU Energi Batubara
Bersiaplah, pemerintah segera menerapkan pajak karbon mulai 1 Januari 2022. Pungutan pajak anyar ini dikenakan bagi usaha pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang bertenaga batubara. Tarifnya sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Calon beleid ini merupakan perubahan nama dari usulan sebelumnya yakni RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023