Ekspor NPI dan Feronikel akan Dilarang
Kementerian Investasi berencana menutup ekspor untuk produk olahan nikel sebesar 30% hingga 40% atau produk feronikel dan nickel pig iron (NPI). Langkah ini demi mendorong rantai hilirisasi nikel. Sebelumnya Kementerian ESDM sejak 1 Januari 2020 sudah melarang ekspor nikel dengan kadar di bawah 1,7% Saat ini cadangan terbukti untuk komoditas nikel sebesar 698 juta ton, dan disebut-sebut hanya bisa menjamin suplai bijih nikel bagi fasilitas pemurnian selama 7,3 tahun. Sementara cadangan terkira sebesar 2,8 miliar ton. Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, Jumat (17/9) lalu mengatakan, kelak ekspor produk olahan nikel yang diperkenankan yakni minimum 70%. "Ke depan kami berpikir bahwa bahan baku nikel tidak boleh lagi ekspor produk yang baru [diolah] 30%-40%. Jika seperti itu, cadangan habis. Paling [setidaknya] 70%," ujar Bahlil. Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey mengungkapkan, ketika pemerintah menutup keran ekspor bijih nikel pada awal 2020, maka banyak investor menanamkan investasinya untuk membangun pabrik pengolahan nikel dengan produk feronikel dan NPI di Indonesia. Bahkan, kata dia, hingga 2025 mendatang ditargetkan ada 98 smelter feronikel dan NPI yang berdiri. Saat ini 31 pabrik sudah rampung sementara 40-an pabrik dalam tahapan konstruksi serta sisanya dalam proses perizinan.
Tags :
#NikelPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023