DPR Sahkan RUU Niaga Elektronik Asean
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Persetujuan Asean tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Asean Agreement on Electronic Commerce/AAEA) menjadi undang-undang pada Selasa (7/9). "Prioritas utama yang perlu difokuskan oleh Indonesia adalah menjadikan persetujuan PMSE se-Asean ini sebagai alat untuk mendorong kinerja perekonomian Indonesia dan penyesuain kebijakan di dalam negeri, sehingga pada akhirnya dapat mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 melalui pemanfataan teknologi digital, khususnya melalui PMSE," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan resmi, Rabu (8/9). AAEC juga diharapkan dapat memfasilitasi transaksi perdagangan antar wilayah Asean, mendorong penciptaan lingkungan yang kondusif dalam penggunaan PMSE, serta meningkatkan kerja sama antar negara anggota. "Dengan disahkannya RUU tersebut menjadi undang-undang, DPR bersama pemerintah telah membentuk payung hukum kerja sama pada sektor niaga elektronik antar pemerintah di Asean untuk meningkatkan nilai perdagangan dan jasa, meningkatkan daya saing pelaku usaha dalan negeri, dan memperluas kerjasama melalui pemanfaatan niaga elektronik di Asean," Tutur Mendag Lutfi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan agar setelah RUU AAEC ini disahkan, pemerintah diharapkan segera menyusun program kerja nasional jangka pendek, menengah dan panjang untuk mempersiapkan Indonesia, khususnya sektor UMKM, agar dapat memanfaatkan PMSE. Saat ini, tercatat kontribusi PMSE mencapai 7% dari total produk domestik bruto di Asean. Perdaganagn niaga elektronik di Asean diperkirakan tumbuh menjadi US$ 200 miliar pada 2025. (YTD)
Tags :
#RUUPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023