Penyediaan Lahan Krusial
Jakarta, Kompas - Kemudahan berinvestasi dengan berbagai janji insentif disambut euforia oleh daerah lewat usulan sejumlah kawasan ekonomi khusus. Penyediaan lahan menjadi isu sangat penting. Lahan menjadi salah satu tantangan krusial dalam pengembangan kawasan ekonomi khusus. Kesiapan lahan turut menentukan keberhasilan perkembangan kawasan. Isu kesiapan lahan masih terjadi di sejumlah KEK. Oleh karena itu, pemerintah merevisi ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya.
Pembentukan KEK pada masa lalu diwarnai euforia. Kemudahan insentif fiskal yang dijanjikan pemerintah disambut luas oleh daerah dengan mengusulkan KEK. Namun, ketika KEK ditetapkan, muncul masalah, antara lain, lahan dan pendanaan. Lahan di kawasan yang diusulkan ternyata belum siap. Dampaknya, saat peraturan pemerintah tentang penetapan KEK terbit, harga lahan melonjak dan memicu spekulan. Pemrakarsa atau pengelola kawasan pun kesulitan membebaskan lahan.
Di KEK Bitung, dari 534 hektar (ha) yang ditetapkan sebagai kawasan, baru 99,59 ha bebas sengketa. Terkait lahan yang belum bebas, pengelola akan segera menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk ditawarkan kepada pemilik lahan. Di NTB, ada KEK Mandalika. Pembangunan sirkuit balap motor tengah dirampungkan di kawasan yang bertujuan mengakselerasi pertumbuhan pariwisata itu.
Tags :
#LahanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023