;

Empat Perusahaan Sudah Bisa Ekspor Batubara

Lingkungan Hidup Hairul Rizal 30 Aug 2021 Kontan, 30 Agustus 2021
Empat Perusahaan Sudah Bisa Ekspor Batubara

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini telah mencabut sanksi larangan ekspor batubara bagi empat perusahaan dari total 34 perusahaan yang dikenai sanksi. Empat perusahaan yang sudah boleh mengekspor batubara lagi adalah PT Arutmin Indonesia, PT Borneo Indobara dan PT Bara Tabang, PT Mitra Maju Sukses. Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi tegas kepada 34 perusahaan yang dianggap tidak memenuhi kewajiban pasokan batubara kepada Grup PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) periode 1 Januari hingga 31 Juli 2021. 

Tags :
#Batu Bara
Download Aplikasi Labirin :