Empat Perusahaan Sudah Bisa Ekspor Batubara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini telah mencabut sanksi larangan ekspor batubara bagi empat perusahaan dari total 34 perusahaan yang dikenai sanksi. Empat perusahaan yang sudah boleh mengekspor batubara lagi adalah PT Arutmin Indonesia, PT Borneo Indobara dan PT Bara Tabang, PT Mitra Maju Sukses. Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi tegas kepada 34 perusahaan yang dianggap tidak memenuhi kewajiban pasokan batubara kepada Grup PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) periode 1 Januari hingga 31 Juli 2021.
Tags :
#Batu BaraPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023