Pasar Tenaga Kerja Digital
“Thou aimest high, Master Lee. Consider Thou what the invention could do to my poor subjects. It would assuredly bring to them ruin by depriving them of employment, thus making them beggar.” Kutipan di atas adalah perkataan Ratu Elizabeth I kepada William Lee, penemu mesin rajut otomatis pada Abad ke-16. Ratu Elizabeth saat itu justru khawatir teknologi yang diciptakan oleh Lee akan menghilangkan lapangan pekerjaan dan menciptakan kemiskinan. Tanggapan Ratu Elizabeth sangat jamak terjadi ketika kemunculan teknologi baru. Teknologi tersebut terkadang dipandang menjadi sebuah ancaman, terutama bagi ketenagakerjaan. Disrupsi teknologi menimbul kan kekhawatiran akan hilangnya pekerjaan.
Estimasi Mckinsey (2017) menunjukkan bahwa 60% pekerjaan yang
ada saat ini dapat diotomasi, di mana
diperkirakan untuk kasus Indonesia
angka tersebut mencapai 12%.
Perlu dipahami bahwa “hantu” disrupsi tersebut tidak hanya berpotensi
menghilangkan lapangan pekerjaan,
tetapi juga menciptakan pekerjaan
baru. Disrupsi teknologi menciptakan
apa yang disebut pasar tenaga kerja
digital.
Secara definisi, pasar tenaga kerja digital adalah pasar tenaga kerja di mana transaksi antara pemberi kerja dan pencari kerja dilakukan secara online. Secara umum, digital labour market dibagi ke dalam dua kategori: online labour market (OLM) dan mobile labour market (MLM). Online labour market didefinisikan sebagai pasar tenaga kerja di mana baik proses pencarian tenaga kerja (matching), administrasi dan pekerjaan dikerjakan secara online, contohnya adalah Amazon Mechanical Turk. Sedangkan MLM didefinisikan sebagai pasar tenaga kerja di mana proses pencarian dan administrasi dilakukan secara online, akan tetapi pekerjaan dilaksanakan secara fisik (langsung). Contohnya adalah Gojek dan Grab (Codagnone, Abadie&Biagi, 2016).
Secara global, diperkirakan terdapat
777 platform tenaga kerja, di mana 383
di antaranya adalah delivery-based platform atau platform yang memfasilitasi
pekerjaan jasa pengantaran. Pesatnya
perkembangan platform ini didukung
oleh besarnya investasi kepada platform tenaga kerja, yang diperkirakan
secara global mencapai US$ 119 miliar,
dengan keuntungan secara global
mencapai US$ 52 miliar (ILO, 2020).
Pada pasar ini terdapat tiga pihak
yang saling berinteraksi melalui platform, yaitu pekerja, pemberi kerja,
dan konsumen. Bagi pemberi kerja,
kehadiran tenaga kerja digital ini dapat
mendorong efektivitas dan efisiensi.
Contohnya, pemberi kerja dapat melakukan outsourcing pekerja dengan
cepat, yaitu antara 2-4 hari, jauh lebih
cepat dari melalui agen tradisional yang
mencapai 6-8 minggu dan mendapatkan
akses talenta (ILO, 2020).
Tags :
#Digital Ekonomi umumPostingan Terkait
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Danantara Gencar Himpun Pendanaan
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023