Teknologi Informasi
( 850 )Menjaga Keamanan Data Lewat Infrastruktur Nasional
Swasta Masuk Proyek Data Center, Apa Risikonya?
Swasta Masuk Proyek Data Center, Apa Risikonya?
Dampak Grab Akuisisi GoTo diteliti KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mulai melakukan penelitian mandiri guna mengidentifikasi potensi dampak rencana akuisisi Grab terhadap GoTo. KPPU juga tengah merumuskan opsi penyesuaian kebijakan yang dapat diterapkan apabila aksi merger perusahaan layanan transportasi daring tersebut benar-benar terwujud. Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa mengatakan, identifikasi potensi dampak dan kajian opsi kebijakan itu diambil sebagai upaya preventif. Jika, sudah ada notifikasi realisasi akuisisi Grab ke GoTo, KPPU bisa segera melakukan penilaian menyeluruh yang mencakup berbagai analisis, antara lain, isu hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, aspek efisiensi, kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, pengembangan teknologi, serta pelindungan UMKM. KPPU juga mengimbau agar Grab dan GoTo melakukan penilaian mandiri, untuk memastikan agar transaksi mereka tidak menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
”Jika mereka terbukti melanggar, KPPU berwenang menjatuhkan tindakan administratif hingga pembatalan transaksi merger tersebut,” ujar Asa, Rabu (21/5) malam, di Jakarta. Sistem pengawasan merger-akuisisi di Indonesia bersifat pemberitahuan wajib setelah transaksi, sesuai UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sistem seperti itu membuat KPPU tidak dapat melakukan penilaian atas transaksi merger dan akuisisi yang akan atau sedang terjadi. Rumor aksi akuisisi Grab ke GoTo sudah ber-kembang di berbagai media dalam dan luar negeri. Namun, Asa menilai, pemberitaan atas aksi merger itu masih bersifat spekulatif lantaran KPPU b-lum menerima notifikasi daripihak terkait. ”Selama transaksi akuisisi Grab ke GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap nilai konsolidasi yang diestimasikan bernilai Rp 114,8 triliun itu. Namun, konsultasi sukarela tetap dapat diajukanoleh para pihak,” ucapnya. (Yoga)
Regulasi Adaptif Lindungi Pebisnis di Era Gig Ekonomi
Duet INA-Danantara: Sinergi Dana dan Proyek Strategis
Aplikasi Peduli Lindungi Diblokir, Era Baru Komdigi Dimulai
Aplikasi Peduli Lindungi Diblokir, Era Baru Komdigi Dimulai
Bom Waktu Permasalahan Ojek Daring
Unjuk rasa ojek daring dengan segala tuntutannya hanyalah satu dari sekian masalah bisnis berbasis aplikasi. Industri ini bagaikan menyimpan bom waktu. Pemerintah bertemu dengan sejumlah aplikator untukmenyikapi seruan demonstrasi yang akan digelar para pengemudi ojek daring, Selasa (20/5). Mereka memastikan bahwa kebijakan tarif mengikuti regulasi yang berlaku. Tuntutan menjadi pekerja dinilai bertentangan dengan fleksibilitas yang menjadi acuan utama pengemudi ojek daring selama ini. Menhub, Dudy Purwagandhi mempertemukan para aplikator ojek daring guna membahas isu yang menjadi polemik di antara para pengemudi ojek. Salah satunya, problem tarif yang dianggap tak sesuai proporsi. Namun, aplikator memastikan, besaran tarif sudah sesuai proporsi dan mengikuti regulasi (Kompas, 21/5/2025).
Ujung tuntutan dari masalah ini adalah kesejahteraan pengemudi yang kini merasakan tekanan daya beli. Penghasilan yang didapat tak sebanding dengan kerja keras mereka. Masa bakar uang telah berakhir sehingga subsidi bagi pengemudi sudah lama tak ada. Bila semua tuntutan pengemudi dipenuhi, perusahaanaplikasi kemungkinan akan bangkrut. Mereka terbebani dengan berbagai aturan ketenagakerjaan yang akanmemakan biaya. Konsep usaha ini, di mana pengemudi menjadi mitra, menjadi kabur karena pengemudi menjadi karyawan dengan segala hal yang harus dipenuhi. Apalagi jumlah pengemudi yang mencapai 4,7 juta, membebani perusahaan. Perusahaan aplikasi sangat berat untuk menaikkan harga layanan, karena tidak kompetitif melawan pengelola aplikasi lain.
Situasi yang stagnan menyebabkan mereka tak bisa mendapat margin besar, sementara kebutuhan arus kas untuk operasi perusahaan terus ber-tambah. Situasi ini jika terus tanpa solusi, akan memunculkan ledakan masalah bagi perusahaan di kemudian hari. Merger antar mereka agar menjadi kekuatan utama dalam bisnis transportasi daring sepintas akan menjadi solusi. Mereka bisa menaikkan harga layanan begitu mereka menjadi satu sehingga diharapkan aplikasi akan mendapatkan untung karena bisa mengatur harga. Tapi, rencana itu akan dipermasalahkan secara legal karena memunculkan kondisi monopoli. Solusi yang menguntungkan pengemudi dan perusahaan tak mungkin didapat dalam waktu dekat. Industri transportasi daring bagaikan menyimpan bom waktu. (Yoga)
Ojol Siap Demo Lagi akibat Potongan Tak Turun
Perwakilan pengemudi ojek daring menghadiri rapat dengar pendapat yang digelar Komisi VDPR. Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan, terutama mendesak agar potongan tarif bagi pengemudi dikurangi menjadi 10 %. Pemerintah diberi tenggat hingga akhir Mei 2025. Jika tidak dipenuhi, aksi lanjutan akan digelar dengan skala yang lebih besar dan masif. Adanya UU khusus bagi transportasi daring diharapkan memberi kepastian dan pelindungan hukum bagi pengemudi ojek daring (online). Sanksi yang diatur dalam regulasi itu dapat mendesak aplikator untuk mengikuti regulasi yang ada. ”Kalau sudah berbentuk UU, rigid, akan lebih kuat lagi. Kalau sudah kuat kami harapkan di dalamnya ada sanksi, baik administrasi maupun pidana bila terjadi pelanggaran. Saat ini, regulasi yang ada tidak menerapkan sanksi sehingga aplikator bebas melanggar,” ujar Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (21/5).
Tuntutan yang disampaikan yaitu mendesak potongan tarif menjadi 10 % dari 20 %, menghapus skema prioritas pemesanan dengan mengomersialkan paket berbayar bagi pengemudi, dan menetapkan standar tarif barang / logistik dan makanan. Tuntutan-tuntutan ini dinilai menunjukkan rendahnya pengawasan pemerintah terhadap aplikator. Selama ini, aplikator tidak pernah mengajak asosiasi, organisasi atau aliansi pengemudi ojek daring untuk berdiskusi, menentukan tarif serta biaya potongan aplikasi, dan komponen lainnya. Igun berharap agar transportasi daring diakui, supaya perusahaan aplikator tidak semena-mena. Memang, bukan sebagai transportasi umum, melainkan transportasi berbasis aplikasi. Pihak Kemenhub harus dipanggil dan menetapkan potongan biaya aplikasi 10 %. Jika permintaan tidak dipenuhi, para pengemudi akan kembali berkonsolidasi untuk turun aksi dengan skala lebih masif dan lebih besar dari demonstrasi Selasa (20/5). (Yoga)
Pilihan Editor
-
Emiten Baja Terpapar Pembangunan IKN
24 Jan 2023 -
Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan Lagi
10 Oct 2022







