Arutmin Kantongi Izin Ekspor Batu Bara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Arutmin Indonesia telah kembali memperoleh izin ekspor batubara.
Sebelumnya, nama Arutmin masuk dalam daftar 34 perusahaan batubara yang dikenai sanksi larangan ekspor karena dianggap tidak memenuhi kewajiban pasokan batubara untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan atau PT PLN Batubara periode 1 Januari hingga 31 Juli 2021.
Kepala Pokja Informasi Kementerian ESDM Sony Heru Prasetyo mengungkapkan izin untuk Arutmin sudah diberikan. Dengan demikian kini ada tiga perusahaan yang boleh melakukan ekspor batubara kembali. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Arutmin Indonesia, PT Borneo Indobara dan PT Bara Tabang.
Sebelumnya, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI Dileep Srivastava mengungkapkan dalam beberapa tahun terakhir Arutmin telah memenuhi persyaratan Domestic Market Obligation (DMO). Bahkan Dileep memastikan hal yang sama juga berlaku untuk tahun ini dimana pihaknya telah memenuhi besaran proporsi yang ada.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023