RI Diramal Marak IPP PLTS Atap Usai UU EBT dan Permen Baru
Indonesian Resources Studies (IRESS) menyatakan selain sejumlah hal penting yang dinyatakan dalam rencana perubahan Permen ESDM terkait dengan PLTS Atap, ada sejumlah hal yang perlu mendapatkan perhatian.
Pembahasan Rancangan UU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) terus bergulir di Senayan. Salah satunya mengatur soal penggunaan PLTS Atap sebagai bagian bauran energi di Indonesia. Namun, biaya produksi jenis pembangkit ini diperkirakan banyak pengamat melonjakkan anggaran yang ditanggung negara.
Menurut Marwan, tarif ekspor-impor 0,65:1 sesuai dengan Permen Nomor 49/2018 sudah cukup memadai dan menguntungkan konsumen. Pada saat yang sama, masyarakat dapat meraih gaya hidup sebagai pengguna energi bersih sekaligus membayar tagihan listrik yang lebih murah.
Diketahui, pengembangan pemanfaatan energi surya melalui PLTS, baik untuk pemasangan di atap maupun di atas tanah (ground-mounted), telah masuk ke dalam Rencanan Umum Pengembangan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019 - 2028 untuk pengembangan energi baru terbarukan.
Selain PLTS, strategi pengembangan EBT melingkupi PLT Panas Bumi, PLTA, PLTM, PLT Angin, PLT Bio Mass atau Sampah, Laut, dan Biofuel.
Mengacu data Kementerian ESDM, jumlah pelanggan PLN yang memasang PLTS Atap telah mencatatkan lonjakan signifikan dengan grafik yang konsisten bertumbuh sepanjang tiga tahun terakhir.
Berdasarkan catatan kementerian jumlah pelanggan PLTS Atap PLN per Januari 2018 mencapai 351 pelanggan.
Pada Juni 2021, jumlah pelanggan PLTS Atap PLN telah tumbuh lebih dari 10 kali lipat menjadi 3.913 pelanggan. Grafik kenaikan tersebut terutama terlihat sejak pemerintah menerbitkan Permen ESDM Nomor 49/2018 pada November 2018.
Tags :
#PLNPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023