Kesepakatan Perdagangan Elektronik, Pertajam Taji E-commerce Di ASEAN
Persetujuan Asean tentang Perdagangan dalam Sistem Elektronik atau Asean Agreement on E-Commerce diharapkan dapat segera disahkan sebagai undang-undang nasional seiring dengan target pertumbuhan ekonomi digital yang dibidik pemerintah. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan bahwa Indonesia menargetkan dapat menguasai 40% dari total potensi ekonomi digital pada 2025. Perdagangan internasional, terutama yang terkait dengan e-commerce (dagang-el), diyakini bisa menjadi motor untuk realisasi target tersebut.“Pemerintah berupaya untuk memanfaatkan perdagangan internasional khususnya terkait e-commerce melalui kerja sama dengan negara-negara Asean dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat,” kata Lutfi dalam rapat pembahasan tingkat I Asean Agreement on E-Commerce bersama Komisi VI DPR RI, Senin (23/8).
Transaksi dagang-el pada 2021 diperkirakan menembus Rp354,3 triliun, naik 33,11% dibandingkan dengan nilai transaksi pada 2020 senilai Rp266,2 triliun. Volume transaksi juga diramalkan naik 38,17% dari 925 juta transaksi sepanjang 2020 menjadi 1,3 miliar transaksi pada 2021. “Peran e-commerce dalam perekonomian Asean makin meningkat. Tercatat kontribusi PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik) mencapai 7% dari total PDB Asean. Pertumbuhan e-commerce tumbuh menjadi US$200 miliar pada 2020 dan selama 2015 sampai 2019 telah tumbuh tujuh kali lipat dari US$5,5 miliar menjadi US$38 miliar,” tambah Lutfi.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023