;

Korupsi Bansos : Juliari Terima Fee Rp 15,1 Miliar

Korupsi Bansos : Juliari Terima Fee Rp 15,1 Miliar

JAKARTA, KOMPAS —Bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terbukti memerintahkan pejabat kuasa pengguna anggaran Kementerian Sosial Adi Wahyono dan pejabat pembuat komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso memungut fee atau imbalan Rp 10.000 per paket sembako kepada perusahaan yang terlibat dalam pengadaan bantuan sosial untuk penanganan pandemi Covid19 pada tahun 2020.Saat itu Kemensos mengelola 1,9 juta paket bansos di wilayah Jabodetabek dengan nilai anggaran Rp 6,8 triliun.Tiap paket dianggarkan senilai Rp 300.000 dan disalurkan sebanyak 12 kali. Adapun total imbalan yang diterima Rp 32,4 miliar. Sebagian uang itu mengalir ke Juliari Rp 15,1 miliar. Uang itu juga mengalir ke sejumlah pejabat Kemensos untuk membeli dua sepeda Brompton, rumah, dan membayar uang muka mobil. Perbuatan Juliari itu dibacakan majelis hakim PengadilanTindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Muhammad Damis dalam pertimbangannya,sebelum menjatuhkan vonis hukuman terhadap Juliari sebagai terdakwa korupsi pengadaan bansos untuk penanganan Covid19,Senin(23/8/2021). 

Adapun persidangan ini berlangsung secara daring.Dalam pertimbangannya,majelis hakim yang beranggotakan hakim Yusuf Pranowo dan Joko Subagyo menyebutkan, Juliari menyerahkan uang imbalan yang diterimanya,antara lain, kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kendal Ahmad Suyuti sebesar Rp 508 juta saat Juliari melakukan kunjungan kerja ke Semarang, Jawa Tengah. Namun, uang itu sudah dikembalikan Ahmad Suyuti melalui penyidik KPK.Uang imbalan juga digunakan untuk sewa jet guna kunjungan kerja Juliari seperti ke Semarang dan Bali, membayar honor penyanyi dangdut Cita Citata pada acara makan malam pejabat Kemensos di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, dan membayar honor pengacara Hotma Sitompul untuk kasus kekerasan anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adanya pungutan imbalan itu menyebabkan perusahaan pemenang pengadaan bansos bukanlah perusahaan kompeten. Pemenangnya ada dari perusahaan pupuk serta perusahaan suku cadang perkapalan. Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman12 tahun penjara kepada Juliari. Vonis itu lebih berat satu tahun daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Juliari juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara."Mengadili, menyatakan Juliari P Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis. Majelis juga memperberat hukuman Juliari dengan pidana tambahan membayar Rp 14,5miliar subsider dua tahun penjara sebagai pengganti kerugian keuangan negara. Hak untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Adapun unsur memberatkan, Juliari menyangkal perbuatan yang dilakukan. Majelis hakim juga mempertimbangkan perbuatan korupsi dilakukan dalam keadaan darurat pandemi Covid19. "Tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pengadilan Tipikor Jakarta juga menunjukkan grafik meningkat, baik kuantitas maupun kualitasnya," ujar hakim Yusuf. Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa dinilai menderita karena dicerca dan dihina masyarakat, padahal belum ada putusan pengadilan.Selama persidangan, terdakwa dinilai sopan dan kooperatif. Atas putusan itu, baik jaksa KPK maupun Juliari belum menentukan sikap. "Kami pikir pikir," ucap Maqdir Ismail, kuasa hukum Juliari. 

Secara terpisah, PelaksanaTugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana tambahan kepada Jualiari. Ini dapat menjadi upaya asset recovery hasil tindakpidana korupsi.

Tags :
#Bansos
Download Aplikasi Labirin :