Perbankan : Tak Adalagi Perbedaan Kegiatan Usaha
OJK mengubah pengelompokan bank dari kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) menjadi kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI). Kini, tidak lagi perbedaan kegiatan usaha antara bank modal kecil dan besar.Otoritas Jasa Keuangan membuat aturan baru terkait pengelompokan bank berdasarkan modal inti. Dengan aturan ini, tidak ada lagi perbedaan kegiatan usaha tiap-tiap kelompok bank seperti sebelumnya. Bank dengan modal inti kecil pun kini diperbolehkan melakukan kegiatan usaha yang sebelumnya hanya boleh dilakukan bank bermodal inti besar.Pengelompokan bank dengan kriteria baru ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang dirilis pada Kamis (19/8/2021). Klasifikasi bank kini diatur dalam kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) yang terbagi dalam empat kelompok.KBMI 1 untuk bank yang memiliki modal inti kurang dari Rp 6 triliun, KBMI 2 untuk bank yang memiliki modal inti Rp 6 triliun sampai Rp 14 triliun, KBMI 3 untuk bank yang memiliki modal inti Rp 14 triliun sampai Rp 70 triliun. Adapun KBMI 4 untuk bank yang memiliki modal inti lebih dari Rp 70 triliun.Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan, aturan baru ini secara otomatis menggugurkan pengategorian bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) yang diatur dalam POJK Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.
Tags :
#PerbankanPostingan Terkait
Bank Rebut Hati Nasabah Lewat Event Lifestyle
Kopdes Merahputih mendapat dukungan Bank Mandiri
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Geopolitik Memanas, Bisnis Bank Emas Mengkilap
Pinjaman Bank Kini Lebih Mahal daripada Obligasi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023