Harga Tes PCR Turun, Kinerja RS Terdampak
Polemik tingginya tarif layanan tes PCR untuk mendeteksi virus Covid-19 mulai terjawab. Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan segera menurunkan tarif tes PCR dari kisaran Rp 850.000-Rp 1 juta menjadi Rp 495.000-Rp 525.000. Sebelumnya, harga tes PCR di Indonesia dianggap terlalu mahal dibandingkan negara lain, seperti India dan China. Kini, dengan aturan baru Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, Kementerian Kesehatan mengklaim harga tes PCR di Indonesia adalah termurah kedua di kawasan ASEAN setelah Vietnam. Adapun daftar harga Tes PCR di ASEAN meliputi Thailand di kisaran Rp 1.300.000 hingga Rp 2.800.000, Singapura Rp 1.600.000, Filipina pada kisaran harga Rp 437.000 - Rp 1.500.000, Malaysia senilai Rp 510.000, dan Vietnam di harga Rp 460.000. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan, evaluasi harga ter PCR dilakukan bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR terdiri dari komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
Tags :
#KesehatanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023