;

Kemenkeu: Pelaku E-Commerce tidak Wajib Memiliki NPWP

Ekonomi Ayu Dewi 16 Jan 2019 Investor Daily
Kemenkeu: Pelaku E-Commerce tidak Wajib Memiliki NPWP
Kementerian Keuangan menyatakan, para pedagang maupun penyedia jasa e-commerce yang berjualan melalui platform marketplace tidak lagi wajib mempunyai NPWP seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018. Meski tidak wajib menyertakan NPWP, para pedagang dan penyedia jasa tersebut dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform. Hal ini ditujukan untuk membangun ekosistem dan basis data yang lebih komprehensif serta bermanfaat untuk penentuan kebijakan pengembangan bisnis di masa depan.
Download Aplikasi Labirin :