RI Ratifikasi Perjanjian E-Commerce Asean
Pemerintah Indonesia
segera merampungkan ratifikasi Perjanjian E-Commerce Asean atau
Asean Agreement on E-Commerce untuk meningkatkan nilai perdagangan
barang dan jasa serta iklim usaha yang
semakin kondusif bagi pengembangan perdagangan secara elektronik di
kawasan Asia Tenggara.
“Saat ini, Indonesia tercatat
sebagai satu-satunya negara
Asean yang belum menyelesaikan
proses ratifikasi Asean Agreement
on E-Commerce. Kemendag akan
mengintensifkan proses penyelesaian ratifikasi persetujuan ini secepatnya tahun ini agar dapat mengoptimalkan manfaatnya,” kata Direktur
Perundingan Asean Kementerian
Perdagangan Dina Kurniasari dalam
keterangan resminya, Senin (9/8).
Menurut Dina, pelaksanaan
kesepakatan Asean Agreement on
E-Commerce juga dibahas dalam
rangkaian Pertemuan ketiga Pejabat Ekonomi Senior Asean ke-52
(Senior Economic Officials Internal/
SEOM 3/52) pada 2–4 Agustus 2021
secara virtual. Agenda lain yang
dibahas pada SEOM kali ini yaitu
upaya fasilitasi untuk meningkatkan ekspor ke Asean dengan melakukan review kebijakan nontarif
yang berpotensi menghambat.
Selanjutnya, hasil rangkaian
pertemuan SEOM akan dilaporkan pada Per temuan Tingkat
Menteri Asean pada 9 September
2021 mendatang. Saat ini, Brunei
Darusalam menjabat sebagai ketua
Asean 2021 dan telah mengusulkan
13 prioritas ekonomi. Beberapa
usulan utamanya yaitu untuk meningkatkan integrasi perekonomian di
kawasan dan membantu mendorong
pemulihan ekonomi. Di antaranya
melalui Asean Investment Facilitation
Framework (AIFF), Comprehensive
Assessment to Streamline Non-Tariff
Measures (NTMs), dan Launch of
the Negotiations for the Asean-Canada
Free Trade Agreement.
(Oleh - HR1)
Tags :
#e-commercePostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023