Ada 339 Pihak Menunggak Denda KPPU Rp 380,8 M
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat masih terdapat terlapor yang belum menjalankan putusan KPPU soal pembayaran denda meski kasus hukumnya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menjelaskan setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap terkait persaingan usaha, maka KPPU akan memasukkan pemohonan eksekusi ke pengadilan negeri (PN). Dari perintah eksekusi oleh PN, KPPU menyampaikan surat penagihan ke pelaku usaha. "Kami tetap mengupayakan penagihan sambil bekerjasama dengan Kejaksaan maupun Ditjen Pajak," katanya kepada KONTAN, Jumat (6/8).
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Sunarjo menyatakan Kementerian Keuangan berencana memberi sanksi bagi perusahaan yang belum membayar denda. Misalnya bakal meminta Kementerian Hukum dan HAM mencabut fasilitas keimigrasian, hingga menghentikan layanan ekspor impor. "Ini jika ada badan usaha punya kegiatan ekspor impor," jelasnya.
Berdasarkan data KPPU per 31 Juli 2021, terdapat 339 terlapor, mayoritas perusahaan, belum menjalankan putusan KPPU. Total denda yang belum terbayarkan oleh para terlapor itu mencapai Rp 380,79 miliar. Umumnya terkait putusan perkara persekongkolan tender.
(Oleh - HR1)
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023