Guyuran Insentif bagi Industri Mobil Listrik
Pemerintah akan menerbitkan Perpres tentang Kendaraan Bermotor Listrik atau Mobil Listrik. Sebagai gambaran, pelaku industri akan mendapat insentif bea masuk 0% bagi impor komponen kendaraan listrik. Selain itu, kendaraan listrik tidak dikenai PPnBM. Kebijkaan ini diyakin dapat menghemat penggunaan BBM dan ketergantungan impor minyak kurang lebih Rp 798 triliun. Industri pendukung mobil listrik rencanya juga akan mendapatkan insentif, misalnya industri baterai, charger baterai, hingga pembuat komponen mobil listrik.
Postingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
09 Feb 2026
Lubang di Balik Angka Manis Surplus Perdagangan
08 Feb 2026
KETIKA PERAK TAK LAGI SEKADAR LOGAM
02 Feb 2026
Optimalkan Kekuatan Ekonomi Domestik
30 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023