BI-Kemenkeu Jepang Perkuat Kerja Sama Penggunaan Mata Uang Lokal
Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang, pada kamis (5/8) menyepakati penguatan kerangka kerja sama penyelesaian transaksi dengan mata uang local currency settlement antara kedua negara dalam rupiah-yen yang telah diimplementasikan sejak tanggal 31 Agustus 2020. "Penguatan dimaksudkan adalah memberikan pelonggaran aturan transaksi valas dalam kerangka penyelesaian transaksi bilateral kedua negara dengan rupiah-yen." dikutip dalam keterangan resmi Bank Indonesia, pada hari yang sama. Penguatan kerangka tersebut sejalan dengan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh BI dan JMOF pada tanggal 5 desember 2019.
LCS Framework adalah penyelesaian transaksi perdagangan antar dua negara dalam mata uang masing-masing negara dimana setelmen transaksinya dilakukan didalam yuridiksi wilayah negara masing-masing. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penguatan kerangka kerja LCS ini diperluas dari yang semula hanya mencakup transaksi perdagangan, kini diperluas mencakup underlying transaksi LCS dengan menambah investasi langsung dan income transfer (termasuk remitansi).
"Penguatan kerja sama LCS BI dan BNM meliputi pelonggaran aturan transaksi valas, antara lain terkait perluasan instrumen lindung nilai dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen lindungi underlying sampai dengan US$ 200.000 per transaksi," tutur Erwin dalam keterangan tertulis pada selasa (2/8). Strategi penguatan kerangka kerja sama LCS merupakan komitmen yang berkelanjutan bersama kedua bank sentral. YTD
Tags :
#Nilai TukarPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023