Akumindo : Tunda Pajak Niaga Daring
14 Jan 2019
Republika
Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menyatakan bahwa sebaiknya pajak ditunda supaya lebih dapat berkembang sedangkan dari DJP Direktur P2 Humas menyatakan bahwa aturan ini dimaksudkan untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat yang melakukan usaha agar dapat taat pajak secara dini. Selain itu untuk menciptakan persaingan usaha yang setara antara pengusaha yang membayar pajak dan yang saat ini masih belum melaksanakan kewajibannya.
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023