Tarik-Ulur Moratorium Lahan Sawit
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit akan kedaluwarsa pada September mendatang. Aturan itu mengamanatkan penundaan perizinan dan evaluasi atas perizinan perkebunan kelapa sawit dilakukan paling lama tiga tahun.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Perekonomian, Musdhalifah Machmud, menyatakan pemerintah telah mengevaluasi pelaksanaan inpres moratorium. Namun hingga saat ini belum diputuskan Inpres 8/2018 akan diperpanjang atau tidak.
Ia mengklaim pelaksanaan kegiatan yang terdapat dalam Inpres 8/2018 berjalan progresif. Menurut dia, evaluasi di masing-masing provinsi juga sudah tergambar jelas. Meski begitu, Musdhalifah tidak merincii hasil evaluasi tersebut.
Evaluasi moratorium merupakan salah satu amanat dari Instruksi Presiden Nomor 8/2018. Disebutkan, paling lambat tiga tahun setelah instruksi itu terbit, pemerintah akan mengevaluasi apakah moratorium akan diperpanjang atau tidak. Karena itu, keputusan harus diambil paling lambat pada 19 September mendatang.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, mengatakan pelaku usaha bakal mengikuti keputusan pemerintah. Menurut dia, pengusaha saat ini lebih menaruh perhatian terhadap peningkatan produktivitas internal perusahaan. Selain itu, pengusaha akan membantu pemerintah dalam mempercepat pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat untuk meningkatkan produktivitas petani.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023