;

Sinyal Darurat Perlindungan Data

Teknologi Mohamad Sajili 29 Jul 2021 Koran Tempo
Sinyal Darurat Perlindungan Data

Berbagai kalangan mendesak penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebagai respons atas maraknya pembobolan data. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Sukamta, menganggap kasus pembobolan data nasabah PT Asuransi BRI atau BNI Life sebagai sinyal darurat penerbitan aturan tersebut.

Sukamta mengakui pembahasan RUU PDP tersendat karena perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah. Sebelumnya, Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan ada temuan 29 kasus pembobolan data di berbagai lembaga selama tiga tahun terakhir. Selain peretasan kasus semacam ini muncul karena permainan orang dalam.

Pembobolan data nasabah BRI Life yang mencuat lewat Twitter selama dua hari terakhir belum termasuk enam kasus yang dicatat Kementerian Kominfo pada tahun ini. Dalam perkara teranyar ini, peretas diduga mencuri 250 gigabita data nasabah asuransi, kemudian dijual seharga US$ 7.000 atau Rp 101,5 juta di kanal online.

Manajemen BRI Life menyatakan data yang diretas merupakan data 25 ribu pemegang polis syariah individu. BRI Life menangani persoalan ini bersama kepolisian serta Badan Siber dan Sandi Negara.

Direktur Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira Adhinegara, pun setuju penerbitan UU PDP semakin penting untuk mencegah kasus baru sekaligus agar ada sanksi jelas untuk pembobolan data.

Bhima pun mendesak Otoritas Jasa Keuangan menyelidiki kasus ini karena sering mengancam nasabah industri keuangan. Setiap kasus bisa dipicu alasan beragam, tapi cenderung karena kelemahan sistem dan human error.

Kepala Center of Innovation and Digital Economy Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda, khawatir bila Indonesia tak kunjung mengantongi regulasi perlindungan data di era ekonomi digital, kasus seperti pembobolan data bakal berulang.


Download Aplikasi Labirin :