;

Standar Baru Objek Pajak Ungkit PAD

Standar Baru Objek Pajak Ungkit PAD
Kemdagri menilai banyak pemerintah daerah belum optimal mengumpulkan PAD. Untuk itu, Kemkeu menerbitkan dua PMK, yaitu PMK-207 tentang pedoman penagihan dan pemeriksaan pajak daerah dan PMK-208 tentang pedoman penilaian PBB-P2.
Direktur Eksekutif CITA menilai keluarnya dua PMK itu sebagai langkah tepat. Pasalnya, saat penyerahan wewenang pemungutan pajak ke daerah, tidak disertai transfer of knowledge yang memadai.
Tags :
#Pajak Daerah
Download Aplikasi Labirin :