Sepuluh MI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Asabri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, tersangka Korporasi MI yang dimaksud adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT.OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC. Penetapan tersangka terhadap MI itu dilakukan berdasarkan gelar perkara yang diketahui dari hasil pemeriksaan para pengurus MI. Hasil pemeriksaan terhadap pengurus manajer investasi telah menemukan fakta reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi, yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan/dimanfaatkan oleh manajer investasi, Leonard dalam keterangan resmi, Rabu . Dia menjelaskan, tindakan dari sejumlah MI itu bertentangan dengan ketentuan peraturan pasar modal dan fungsi MI, serta peraturan lainnya yang terkait.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023