Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Industri Perhotelan dan Restauran Perlu Suntikan Dana
Bisnis - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Makassar, Sulawesi Selatan seperti buah simalakama bagi pelaku industri perhotelan dan restoran. Di satu sisi, industri harus bertahan di tengah gempuran pandemi Covid-19. Namun di sisi lain ada aturan yang harus ditaati sebagai upaya menekan penularan Covid-19. Pandemi yang terjadi lebih dari setahun ini membuat kinerja industri hotel dan restoran terus merosot termasuk di Makassar. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel mencatat sejak ditetapkannya kebijakan PPKM Mikro, okupansi perhotelan maupun restoran rerata hanya mencapai 18% bahkan ada yang hanya 8%.
2021 menjadi tahun yang sulit bagi industri hotel dan restoran untuk bertahan lama karena kondisi yang makin tidak menentu. Dibandingkan denga setahun lalu, kondisi sekarang lebih berat. Pengusaha hotel dan restoran masih bisa bertahan dengan mengandalkan pencairan devisa. Diharapkan adanya uluran tangan dari pemerintah untuk memberikan insentif. Usulan tersebut juga sedang digodok oleh PHRI pusat di mana ada permintaan insentif 50% untuk karyawan, pembayaran listrik, dan lainnya. Meski tidak ada yang bisa memprediksi, diharapkan pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini bisa segera berakhir sehingga tidak ada lagi aturan atau kebijakan PPKM Mikro yang terus menghambat aktivitas perekonomian.
(Oleh - IDS)
Tags :
#Industri lainnyaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023