;

Rp 33,9 T untuk Program Perlindungan Sosial

Rp 33,9 T untuk Program Perlindungan Sosial

Presiden Joko Widodo telah menyampaikan penjelasan resmi terkait perkembangan terkini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Selasa (20/7). Presiden mengungkapkan kebijakan penerapan PPKM adalah sesuatu yang tak dapat dihindari guna menekan laju penularan Covid-19. Serta mengendalikan kapasitas rumah sakit menangani pasien Covid-19 agar tidak over capacity.

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM sampai 25 Juli 2021. Namun terus memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM. Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung adalah 30 menit.

Pemerintah juga telah mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya klaster Kesehatan dan Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang mendapat tambahan sebesar Rp55,21 triliun.

Khusus untuk Program Perlinsos ditambah sebesar Rp33,98 triliun (dari sebelumnya Rp153,86 triliun menjadi Rp187,84 triliun), yaitu untuk program Kartu Sembako, Diskon Listrik, Subsidi Kuota Internet, Kartu Prakerja, Bantuan Beras Bulog dan Kartu Sembako PPKM.


Tags :
#Bansos
Download Aplikasi Labirin :