Ada Rencana PPnBM Kendaraan Bermotor Dihapus, Diganti PPN 25%
Pemerintah berencana untuk mengenakan PPN multitarif. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan meningkatkan penerimaan pajak.
Dikutip dari Naskah Akademik RUU KUP disebutkan peningkatan penerimaan pajak akan berguna untuk menjaga defisit APBN terhadap PDB menjadi kurang dari 3% pada 2023 dan memberi ruang fiskal yang lebih luas. Kemudian untuk Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) akan diterapkan tarif standar. Sedangkan untuk ?K? tertentu yang tergolong mewah akan dikenakan tarif lebih besar dari tarif standar.
Untuk Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), perubahan skema pemajakan terhadap konsumsi BKP yang tergolong mewah dilakukan dengan mengubah pengenaan PPnBM menjadi pengenaan PPN dengan tarif yang lebih tinggi.
Hal ini bisa meningkatkan penerimaan dengan penambahan kelompok BKP yang tergolong mewah dan meredam distorsi ekonomi dan ketidakadilan, serta lebih mudah dalam pengawasan sehingga lebih efektif untuk mencegah upaya penghindaran pajak.
Tags :
#Pajak Pertambahan NilaiPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023